Selasa, 15 Maret 2016 17:44 WIB

Reklamasi 17 Pulau, Ahok: Yang Gak Suka Gugat Aja

Editor : Hermawan

Laporan: Evi Ariska 


JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan silakan melakukan gugatan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan rencana reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta. Sebab, kata Ahok, reklamasi itu tercantum di Perda tahun 1995.


"Gak masalah, kita punya Perda 95. Ini perda tambahan soal kewajiban. Jadi Keppres 95, perda keluar soal pulau. Jadi jangan bilang  17 pulau gak ada perda. Jangan campur adukkan Giant Sea Wall (GSW), dan 17 pulau. Beda, 17 pulau ini gak ada hubungannya dengan GSW, 17 pulau ini ada kajian zaman Pak Harto (Presiden Soeharto)," jelas Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (15/3/2016) siang.


Apabila, para nelayan pantai utara Jakarta menyatakan reklamasi itu tidak ada izinnya, Ahok menegaskan bahwa pantai utara itu merupakan bagian dari 17 pulau yang terkena reklamasi, termasuk pantai Ancol.


"Kalau kamu bilang gak ada izin, new Tanjung Priok yang pulau direklamasi salah gak? Udah mau dipake loh. Itu pulau dan bagian dari 17 pulau, termasuk Ancol. Sekarang kami lagi buat kerukan sungai dibuang ke Ancol, itu bagian 17 pulau. Kenapa orang gak ribut sih. Cuma gara-gara situ pantai Sedayu Podomoro orang ribut? Padahal kami udah kerja di Ancol, pulau M, K udah kerja, yang N udah jadi loh," ungkap Ahok.


Menurut Ahok, tuntutan ini tidak berdasar karena para nelayan tidak mengerti mengenai Keppres dan Perda.


"Dasar dia apa? Dasar dia Keppres dan Perda. Jadi mereka gak ngerti, yang nanya itu buat nyerang saya, mereka analisa reklamasi, elu gugat aja," tutup Ahok.


0 Komentar