Rabu, 16 Maret 2016 17:27 WIB

Kamis, Polda Kembalikan Berkas Jessica ke Kejati DKI

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana menyerahkan kembali berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang sudah P19 itu ke Kejati DKI. Berkas tahap satu itu diserahkan dengan melampirkan hasil penyelidikan di Australia.

"Insya Allah hari Kamis, 17 Maret 2016 besok, kami upayakan untuk mengirim P19 ke JPU (Kejati DKI). Itu pengiriman berkas tahap 1," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, pada wartawan, Rabu (16/03/2016).

Menurut Krishna, berkas yang dikembalikan itu telah diperbaiki sesuai petunjuk Kejati DKI. Bahkan, polisi memasukan berkas penyelidikannya selama di Australia. "Keterangan atau fakta yang didapat dari penyidikan tambahan di Australia pun diserahkan disitu," terangnya.

Usai diserahkan, tambah Krishna, Kejati DKI pun akan kembali memeriksa berkas tersebut. Dia berharap agar Kejati DKI tak memberikan catatan banyak di berkas tersebut. Sehingga berkasnya dapat segera dinyatakan P21 dan penyerahan tahap 2 pun segera dilakukan.

"Kalau tahap 2, itu penyerahan tersangka dan barang bukti. Kemungkinan masih dua mingguan lagi. Lihat saja dahulu berkas yang kami serahkan esok itu bagaimana," pungkasnya.(exe/ist)
0 Komentar