Sabtu, 19 Maret 2016 00:41 WIB

Dukung ISIS, Pemilik Toko Pizza Dihukum 22,5 Tahun

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Seorang pria kelahiran Yaman sekaligus pemilik toko pizza dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara karena mencoba merekrut anggota kelompok Negara Islam Irak Suriah atau ISIS.

Mufid Elfgeeh (32), mengaku bersalah pada bulan Desember di pengadilan federal. Ia berusaha memberikan dukungan material untuk organisasi teroris pada tahun 2013 dan 2014. Elfegeeh adalah warga naturalisasi AS yang membuka restoran pizza di Rochester, New York, saat ditangkap oleh Joint Terrorism Task Force Mei 2014.

"Hari ini, salah satu perekrut anggota ISIS pertama yang pernah ditangkap telah dibawa ke pengadilan dan sekarang akan menjalani hukuman penjara yang sangat panjang," kata Jaksa Amerika Serikat, William Hochul, disitir dari laman Washington Post, Jumat (18/03/2016).

"Meski kasus ini memberikan pukulan telak bagi kelompok pembunuh ISIS, kami akan tetap melakukan upaya berkelanjutan untuk memberantas kelompok-kelompok teroris sampai bawa ke pengadilan," imbuhnya.

Elfgeeh didakwa telah membuat 23 halaman Facebook, dengan berbagai nama samaran, untuk menjalin komunikasi dengan anggota dan merekrut anggota ISIS. Ia juga mempunyai akun WhatsApp untuk berkomunikasi dengan dua orang, yang disebut sebagai "individu A dan B," yang dikirimnya ke Suriah.

"Terdakwa menunjukkan penggunaan media sosial, melalui berbagai alias, untuk mendukung ISIS dan membantu mendorong anggota lain. Terdakwa bekerja untuk mengirim tiga orang untuk Suriah untuk melawan dengan ISIL, dan meskipun ia tidak berjuang di tanah, ia menganggap dirinya seorang pejuang untuk membantu membentuk Negara Islam dan menerapkan hukum Syariah," jelas Asisten Jaksa Brett Harvey.(exe/ist)

0 Komentar