Senin, 21 Maret 2016 13:00 WIB

Siang Ini, Ayu Ting-Ting, Denny Cagur, Julia Perez Diperiksa Polisi

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2016) akan memanggil tiga saksi terkait kasus penghinaan terhadap lambang negara yang dilakukan oleh Zaskia Gotik. Ketiga saksi itu, yaitu Ayu Ting-ting, Denny Cagur, dan Julia Perez.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, menuturkan, para pembawa acara Dahsyat tersebut akan di periksa sebagai saksi kasus pengihnaan lambang negara tersebut.

"Insya Allah, pukul 2 siang ini, kami akan memeriksa tiga saksi antara lain JP, DC dan AY. Intinya dalam kasus ini penyidik terus mengumpulkan alat bukti, yaitu keterangan saksi. Nanti, kami membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi," ujar Kombes M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3/2016) pagi.

Rencananya, mereka akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kombes M Iqbal menambahkan, status Zaskia yang saat ini masih menjadi saksi belum bisa dinaikkan menjadi tersangka. Pasalnya, pihak penyidik harus memeriksa ketiga saksi telebih dahulu, dan menemukan dua alat bukti dalam kasus tersebut.

"Penyelidikan itu kan dilakukan tidak harus kami tentukan tersangka dulu, nanti kalau penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti, terus nanti gelar perkara maka penyidik baru akan menentukan tersangkanya," tambah Kombes M Iqbal.

Lebih lanjut, Kombes M Iqbal menuturkan tidak menutup kemungkinan setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap Zaskia dan para saksi, Zaskia bisa dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Secepatnya. Nanti bisa saja memanggil ZG sebagai saksi dulu setelah itu bisa saja dipanggil sebagai tersangka. Sangat tergantung proses pada saat nanti proses pemeriksaan," tegasnya.

Zaskia diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta juncto Pasal 158 KUHP.

Sebelumnya diketahui, penyanyi dangdut Zaskia Gotik melakukan penghinaan terhadap hari proklamasi dan lambang negara dengan menyebutkan tanggal 32 Agustus sebagai hari proklamasi kemerdekaan Indonesia dan bebek nungging sebagai lambang sila kelima Pancasila saat berada di acara musik pagi di salah satu stasiun televisi swasta.
0 Komentar