Senin, 21 Maret 2016 16:59 WIB

Tak Mungkin ER Melakukan Pencabulan di Sekolah

Editor : Danang Fajar
Laporan : Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Kuasa Hukum tersangka ER, guru bahasa Inggris, di SMP Jakarta Selatan, angkat bicara mengenai kasus pencabulan yang dilakukan kliennya terhadap anak muridnya.

Ia menganggap bahwa penetapan tersangka kliennya tersebut merupakan hal yang janggal dan rekayasa. Pasalnya, ia meyakini kliennya tidak mungkin melakukan perbuatan cabul itu di pelataran sekolah.

"Ini tidak logis, mana bisa dilakukan disekolah yang ramai. Saat itu pun, Pak ER sedang memberikan pengarahan kepada 36 orang muridnya. Pimpinan sekolah saja kebingungan, bagaimana bisa seorang guru mencabuli muridnya didepan orang banyak," ujar Herbert Aritonang di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2016) siang.

Selain itu, Herbert juga mengatakan bahwa kejanggalan lainnya terlihat dari tindakan pencabulan yang dilaporkan pada bulan Juli 2015 lalu oleh korban.

"Bulan Juli itu bulan puasa dan libur semester. Bagaimana mau mencabuli, ketemu saja tidak," tutupnya.

Kini, ia pun akan mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk mengklarifikasi penetapan kliennya sebagai tersangka.
0 Komentar