Jumat, 25 Maret 2016 00:10 WIB

Akan Jadi Tersangka, 26 Driver Go-Jek Terkena Pasal Tipiring

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polisi akan menetapkan 26 driver Go-Jek menjadi tersangka dalam kasus kericuhan saat mogok massal sopir angkutan umum konvensional pada Selasa (22/03/2016). Meski demikian, puluhan driver Go-Jek itu tidak akan ditahan.

"Iya 26 orang tersebut statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka (usai gelar perkara). Tapi kami tak melakukan penahanan karena pasal yang disangkakan itu tak bisa membuat mereka ditahan (terkena pasal tindak pidana ringan atau tipiring)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, di Jakarta, Kamis (24/03/2016).

Selain tak melakukan penahan dan menetapkan driver ojek online sebagai tersangka, kata Krishna, polisi tengah mengarahkan penyidikannya pada para pelaku perusakan, dan juga provokasi yang dilakukan para sopir taksi terhadap sesama sopir taksi.

"Yang taksi ini actionnya sekarang, kalau kami tangkepin pada waktu demo itu, Jakarta pasti macet parah, kalau 10 taksi kami tangkap, kunci mobilnya bagaimana dan dereknya juga gimana. Makanya, datanya kami kumpuli dahulu, boleh anda pikir aman (saat demo), tapi nanti kami sikat (usai demo)," tuturnya.

Selain itu, tambah Krishna, polisi menduga kalau aksi demo yang dilakukan angkutan umum tersebut diduga ada yang menggerakannya. Pasalnya, tak mungkin semua angkutan umum itu berkumpul menjadi satu tanpa adanya seorang komando. Maka itu, polisi akan terus mengembangkan kasus kerusuhan tersebut.

Polisi pun meminta pada semua operator perusahaan taksi, kata dia, baik konvensional maupun online, termasuk juga ojek online untuk bersikap kooperatif membantunya melakukan penyidikan.

"Kemungkinan ada yang gerakan. Tak mungkin ada dua atau lebih bajaj berkumpul dan tidak ada yang gerakan. Itu akan kami cari juga," katanya.

Dia berharap, semua korban dalam aksi unjuk rasa berujung anarkis Selasa lalu agar melapor kepada polisi. "Saat ini kami masih menginvestigasi tiap pul taksi di semua operator. Untuk motor (ojek online) pun kami imbau korban melaporkan segera ke kantor polisi terdekat," pungkasnya.(exe/ist)
0 Komentar