Jumat, 25 Maret 2016 17:51 WIB

Katanya Gratis, Pengguna Jalan Tol Ini Ditagih Biaya Derek Resmi

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang pengguna jalan tol, Anton, merasakan pengalaman pahit karena dipungut biaya derek gratis oleh petugas derek resmi PT Jasa Marga di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Saya pernah diderek petugas, karena saat itu mobil saya mogok di jalan Tol Jakarta-Cikampek," jelas Anton, seorang pengguna jalan yang menerima layanan derek PT Jasa Marga, di Kabupaten Karawang, Jabar, Jumat (25/3/2016) sore.

Anton mengaku kaget karena petugas derek PT Jasa Marga meminta ongkos derek sebesar Rp 300 ribu. Setelah negosiasi, akhirnya oknum petugas itu menerima biaya derek sebesar Rp 150 ribu.

Mobil Anton mogok di jalan Tol Jakarta-Cikampek di daerah sekitar Cikarang, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Sekira 30 menit kemudian, petugas derek resmi PT Jasa Marga datang menawarkan jasa derek.

"Mobil saya mogok di sekitar KM 39 jalan Tol Jakarta-Cikampek, dan diderek ke gerbang tol terdekat. Gerbang Tol Karawang Barat. Tetapi ongkosnya dipatok Rp 200 ribu" ujar Anton.

Senada dengan Anton. Pengguna jalan tol lainnya, Ali mengaku pernah dimintai jasa derek sebesar Rp 200 ribu oleh petugas PT Jasa Marga. Saat itu, mobil Ali mogok di jalan Tol Jakarta-Cikampek, dekat jalur menuju jalan Tol Lingkar Luar.

"Petugas langsung membawa saya hingga gerbang tol terdekat. Menurut petugas, gerbang tol terdekat itu di Pondok Gede, saya mengikuti saja," tutur Ali.

Setibanya di gerbang tol Pondok Gede, petugas meminta bayaran jasa derek sebesar Rp 200 ribu. Meski sempat menolak bayar, akhirnya Ali membayar Rp 50 ribu kepada petugas.

"Di bodi mobil derek itu tertulis, layanan derek gratis. Kenapa petugas memungut bayaran. Padahal, jasa derek itu bagian dari layanan Jasa Marga kepada para pengguna jalan tol," ujar Ali.

Ketika dikonfirmasi, juru bicara PT Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek, Iwan Abrianto, menjelaskan layanan derek ke gerbang tol terdekat itu gratis. Jika dimintai ongkos derek, berarti itu dilakukan oknum petugas.

Dalam ketentuannya, Iwan mengatakan jika mobil yang mogok itu dibawa ke gerbang tol terdekat, maka tidak dipungut bayaran alias gratis.

Kecuali, pengguna jalan yang mobilnya mogok meminta diderek ke gerbang tol tertentu baru membayar. Pembayarannya disertai bukti pembayaran.

Seperti pengguna jalan tol mogok di daerah Bekasi, kemudian minta diderek ke Cikampek atau ke Tangerang baru dikenakan biaya.

"Tarifnya itu Rp 8.000 per kilometer. Tetapi kalau hanya diderek ke gerbang tol terdekat, ya gratis," kilah Iwan. (wan)
0 Komentar