Sabtu, 26 Maret 2016 15:58 WIB

TNI Tangkap Polisi Pemeras di Bogor

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - TNI menangkap anggota Polres Kabupaten Bogor karena diduga memeras pemilik klinik pengobatan di kawasan Parung, Bogor. Kedua oknum polisi tersebut, yaitu berinisial HK berpangkat brigadir yang bertugas di Polsek Leuwiliang, dan rekannya Brigadir AN anggota Polsek Rancabungur.

Mereka ditangkap pada saat akan mengambil "uang damai" dari AS pemilik klinik yang diduga menjadi korban pemerasan oknum polisi tersebut, Kamis (24/3/2016).

Berdasarkan informasi, dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi ini berawal pada saat keduanya mendatangi klinik pengobatan milik AS di wilayah Kecamatan Parung, Rabu (23/3/2016). Keduanya langsung menemui pemilik klinik, dan mempertanyakan izin praktik klinik.

AS yang diduga belum memiliki izin itu, langsung merasa ketakutan karena kedua oknum polisi itu mengaku bertugas di Polres Kabupaten Bogor itu akan mempermasalahkan kasus klinik pengobatan ilegal miliknya ke jalur hukum.

Karena tidak ingin bermasalah AS pun, menawarkan uang damai sebesar Rp 15 juta kepada kedua oknum polisi itu, akan tetapi Brigadir AN menawar dengan jumlah yang lebih besar yakni Rp 30 juta. Akhirnya, AS menyanggupi memberi uang Rp 12 juta sebagai uang muka.

Sedangkan sisanya akan diberikan pada kedua oknum itu keesokan harinya di depan Rumah Sehat Dompet Duafa, Jalan Raya Parung. Keesokan harinya Brigadir HK menunggu AS yang akan membawa sisa "uang damai", tapi pada saat AS dan HK bertemu, oknum polisi itu pun langsung ditangkap oleh empat anggota TNI.

Setelah ditangkap oleh oknum anggota TNI, saat akan mengambil sisa "uang damai", HK pun langsung dibawa ke kantor Koramil Parung. Selanjutnya oleh petugas Koramil oknum polisi itu diserahkan ke Polsek Parung.

Sementara Brigadir AS dijemput oleh anggota Provos Polsek Parung di RS Marzuki Mahdi (RSMM) Bogor, karena sedang menunggu anaknya yang sedang sakit.

"Kami masih mendalami dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggota polisi," jelas Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/3) malam.

AKBP Suyudi menegaskna, saat ini kedua oknum anggota polisi itu masih dilakukan pemeriksaan intensif, dan sudah diamankan oleh anggota Provos Polres Bogor. Sementara, klinik pengobatan itu pun tidak memiliki izin.

"Kalau memang terbukti kami akan proses dan tindak lanjut kasus dugaan pemerasan," pungkas AKBP Suyudi. (wan)
0 Komentar