Selasa, 29 Maret 2016 17:21 WIB

Pengacara Jessica Ancam Tuntut Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Pengacara Jessica Kumala Wongso (27) tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Hidayat Bustam mengancam akan menuntut pihak kepolisian jika tak bisa membuktikan kliennya sebagai tersangka.

"Kalau sampe 120 hari masih belum P21 saya tuntut polisi," ujar Hidayat di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016) siang.

Lebih lanjut, Hidayat menegaskan bahwa polisi terlalu tergesa-gesa untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka. Pasalnya, menurutnya polisi terllu memberanikan diri dikala bukti yang belum cukup kuat.

"Itu kan yang sekarang ini rangkaian perbuatan pidana belum terlihat, belum melihat bukti yang kuat. Kan kasusnya pembunuhan berencana, cara merencanakannya bagaimana? ada sianidanya atau tidak, cara minumnya bagaimana, itu kan harus rangkaian perbuatan," pungkasnya.

Diketahui, Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar