Rabu, 30 Maret 2016 11:10 WIB

PN Jaksel Putuskan Praperadilan Sumber Waras Siang ini

Editor : Danang Fajar
Laporan : Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Rabu (30/3/2016), menggelar sidang putusan praperadilan kasus dugaan korupsi lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Sidang tersebut rencananya dilakukan pukul 09.00 WIB di ruang sidang Prof. R. Subekti (1). Namun sampai saat ini, sidang putusan belum digelar.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan sejak awal hingga putusan sidang praperadilan Sumber Waras dipimpin oleh majelis hakim tunggal Tursina Aftianty.

"Iya putusan hari ini, setelah sebelumnya pada Senin kemarin agendanya kesimpulan," ujar Made, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).

Diketahui sebelum diadakan sidang keputusan hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengadakan sidang kesimpulan yang digelar beberapa hari yang lalu.

Boyamin selaku pemohon dari MAKI menyerahkan 44 bukti serta 3 kesimpulan. Tiga kesimpulan tersebut yakni maksimal tujuh hari Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta harus melengkapi administrasi dan kajian anggaran pembelian lahan RS Sumber Waras.

Pembayaran RS Sumber Waras tidak sesuai tujuan. Serta proses pengadaan lahan belum dinilai lengkap administrasi dan teknisnya sehingga belum boleh dibayar.
0 Komentar