Rabu, 30 Maret 2016 17:35 WIB

Pemerintah Harus Punya Deadline Bebaskan WNI dari Abu Sayyaf

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan, pemerintah Indonesia harus memiliki batas waktu atau deadline untuk membebaskan 10 WNI yang disandera oleh kelompok teroris Abu Sayyaf di Filipina. ‎

Sebab, kelompok Abu Sayyaf sudah mengultimatum pemerintah Indonesia apabila hingga 8 April 2016, uang tebusan sebesar 50 juta peso atau setera Rp 15 miliar belum dibayarkan, maka mereka akan membunuh para sandera.

"Tahapan diplomasi antar pemerintah memang perlu, tapi harus ditentukan tenggat waktunya," ujar Bobby, kepada Tigapilarnews.com, Rabu (30/3/2016) sore.

Menurut Bobby, kasus penyanderaan ini berbeda dengan kasus penyanderaan WNI yang pernah terjadi pada 1981, atau yang lebih dikenal dengan operasi Woyla, yaitu pembebasan korban pembajakan pesawat Garuda Indonesia di Thailand. Pembebasan itu dilakukan oleh TNI Kopassus.

"Memang berbeda dengan Woyla, Abu Sayyaf bukan dari Indonesia, tapi punya jejak rekam membunuh WN Malaysia dan kelompok Abu Sayyaf ini lebih terorganisir sebagai organisasi bersenjata," ujar Bobby.

Politikus Partai Golkar ini juga sudah memprediksi bahwa ancaman kelompok Abu Sayyaf ini dalam berbagai kajian ‎Maritime Security di kawasan Asia, di mana Abu Sayyaf terpetakan sebagai kelompok bersenjata yang orientasinya organized crime dan piracy.

"Dan hal seperti ini melanjutkan soal insiden coast guard China yang perlu pengelolaan Maritime Security yang terintegrasi di Indonesia," jelas Bobby.

Bobby menegaskan, deadline untuk mengetahui apakah pemerintah Filipina bisa melakukan negosiasi untuk membebaskan sandera tersebut atau tidak. ‎

"Bila belum dicapai, bagaimana militer Indonesia bisa bekerja sama dengan militer Filipina untuk bersama melakukan operasi pembebasan. Itu perlu tahapan yang jelas dan kita percaya pemerintah RI sanggup atasi hal ini. Kita tunggu saja," pungkas Bobby. (rob/wan)

 
0 Komentar