Jumat, 01 April 2016 19:48 WIB

Buronan Amerika Ling Yong Ham Diekstradisi

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan ekstradisi atas permintaan pemerintah Amerika Serikat (AS) terhadap seorang buronan pelaku kejahatan di Negeri Paman Sam tersebut, Ling Yong Nam pada Kamis (31/3/2016) malam.

Ling Yong Nam ditangkap dan mendekam di sel tahanan selama 1,5 tahun di Polda Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Ling Yong Nam alias Stephen Liem tiba di Terminal Dua Bandara Internasional Soekarno- Hatta, Tangerang, Banten, kemarin, dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan dan interpol Indonesia.

Pemerintah Indonesia menyerahkannya kepada Kedutaan Besar AS untuk Indonesia yang untuk selanjutnya diterbangkan ke AS.

Meskipun antara Indonesia dan AS tidak memiliki perjanjian ekstradisi, hal itu dapat dilakukan karena adanya hubungan baik dan timbal balik kedua negara ketika Indonesia mengekstradisi tersangka kasus BLBI Sherly Konjongian dan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1979 tentang ekstradisi.

"Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 3, tahun 2016 yang dikeluarkan pada 1 Februari 2016," terang Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Chaerul Amir.

Pemerintah menyetujui permohonan ekstradisi tersangka atas permintaan pemerintah AS atas kejahatan penipuan, penyelundupan, eksport ilegal, perencanaan kejahatan dan keterangan palsu kepada penegak hukum di Amerika.

Seperti diketahui, buronan ini ditangkap kepolisian Indonesia di Batam, Kepulauan Riau atas informasi Interpol. Dan sempat mendekam di sel tahanan Mapolda Batam sejak satu setengah tahun lalu.
0 Komentar