Sabtu, 02 April 2016 18:47 WIB

Polsek Panongan Tangkap 3 Penjudi Remi

Editor : Rajaman
Penulis oleh : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Jajaran Satreskrim Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang, berhasil menangkap tiga orang penjudi remi. Ketiga penjudi itu berinisial US (45), S (30), dan SY (35).

Kapolsek Panongan, AKP HM Said mengatakan, ketiga penjudi tersebut ditangkap di sebuah bedeng kontraktor PT Aspac proyek pembangunan ruko bunderan lima Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang. Penangkapan bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa dibedeng tersebut kerap kali dijadikan ajang judi remi.

"Setelah mendapat informasi tersebut, kami terjunkan anggota untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Kedatangan kami membuat beberapa penjudi kocar-kacir, kami berhasil menangkap tiga orang tersangka," ujarnya (2/4/2016).

Lanjutnya, selain menangkap ketiga tersangka, Polsek Panongan berhasil menyita beberapa barang bukti seperti, dua set kartu remi dan uang tunai Rp 530 ribu.

"Penangkapan ini untuk membersihkan wilayah Panongan dari aktivitas perjudian. Ketiganya berhasil kami amankan ke Polsek Panongan beserta dengan barang buktinya. Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian ancaman kurungan paling lama empat tahun," tutupnya
0 Komentar