Laporan: Evi AriksaJAKARTA, Tigapilarnews.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan proyek reklamasi di kawasan pantai utara Jakarta (Pantura) terus berjalan meskipun adanya penangkapan anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (31/3/2016) malam.Mereka ditangkap KPK terkait dugaan suap PT APL kepada anggota DPRD DKI sebesar Rp 2 miliar untuk memengaruhi pembahasan Raperda Reklamasi Pantai di Pantura."Masih jalan, saya sudah seleksi deputi RTLH Pak Osward (Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Osward Muadzin) dari Bappenas. Kamu tanya sama dia. Kalau saya yang jawab, jawabnya politik. Kalau teknis silakan dengan Bappeda, Deputi, Asbang, semua rapat kami bisa dibuka di YouTube," ungkap Ahok, ketika dibincangi di SMAN 30 Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016) pagi.Ahok menjelaskan terkait reklamasi pantai ini, sebelumnya sudah pernah digugat pada tahun 2000 oleh Deputi Lingkungan Hidup DKI, Pelindo, PT Jakpro dan Ancol. Dan, masalah Pulau N sudah digugat balik dan dimenangkan oleh pihak penggugat."Pulau ini sudah pernah digugat sebenarnya tahun 2000. Mereka gugat balik dan menang. Makanya, saya bilang kalau enggak setuju, gugat saja. Kamu tanya saja pasal mana, UU mana yang dihapus. Udah pernah dibawa sampai sidang MA," jelas Ahok.Oleh sebab itu, Ahok tidak bisa membatalkan reklamasi pulau atau pun mengambail ahli dalam hal ini."Saya mau batalin reklamasi enggak bisa. Saya mau ambil alih enggak bisa. Jadi aku mintain duit saja. Jadi bukan duit pribadi, tapi duit resmi. Makanya aku naikkan 15 persen," pungkas Ahok.