Senin, 04 April 2016 17:26 WIB

Polda Metro Tindak Tegas Penjualan Sajam Online

Editor : A. Amir
Laporan: Arif Muhammad Riyan

 

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya akan menindak tegas penjualan senjata tajam (Sajam) secara online. Pasalnya, masyarakat dengan mudah mendapatkan sajam dengan membelinya secara online.

"Nanti didalami penjualan sajam online atau toko-toko lain. Sajam ada yang hiasan ada yang koleksi itu tak masalah. Yang jadi masalah ada aturan di UU darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senpi, sajam dan handak lainnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishnad Murti di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/4/2016).

Krishna menambahkan, apabila sajam digunakan oleh masyarakat secara proporsional, pihaknya tidak akan memasalahkan. Tapi, jika masyarakat menyalahgunakan sajam maka pihaknya akan menindak tegas. Kendati demikian, pihaknya akan memeriksa beberapa toko online perihal perizinan dan tujuan penjualan.

"Toko online kita lihat konteks mulai dari perizinan sampai tujuan penjualan," imbuhnya.

Dia menegaskan, apabila penjual senjata tajam di toko online menjual senjata tajam kepada masyarakat yang terindikasi penyalahgunaan senjatantajam, pihaknya akan menindak tegas penjual dan pembelinya.

"Para pelaku penjualan toko online kalau dia perdagangan senjata apalagi spesifikasi untuk militer buat apa orang sipil memiliki. Jika terindikasi penyalahgunaan mereka bisa dikenakan sanksi penggunaan sajam maupun senpi ilegal. Ancaman bisa ditahan di atas lima tahun," tegas Krishna.
0 Komentar