Rabu, 06 April 2016 16:49 WIB

Ini Kata KPAI, Soal Ibu yang Nikahkan Anaknya karena Terlilit Hutang

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang gadis remaja berumur 15 tahun dipaksa nikah oleh ibunya kepada bos judi untuk melunasi hutang sebesar 5 juta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam prilaku sang ibu yang rela menjual anaknya kepada bos judi.

"Yang pasti ada dugaan pelanggaran pidana karena pernikahan masih dibawah umur. Si ibu itu juga bisa kena pidana karena memaksa si anak," jelas Komisioner KPAI Erlinda saat dihubungi Tigapilarnews.com, Rabu (6/4/2016) siang.

Erlinda menjelaskan, kasus ini masuk kedalam kategori eksploitasi anak. Selain itu, pihaknya juga akan menindak lanjuti permasalahan ini.

"Bisa banget masuk kedalam eksploitasi anak. Saya akan buat laporan ke KPAI nanti di follow up sesuai dengn SOP kita dan kita akan lakukan home visit kepada korban," pungkas Erlinda.

Sebelumnya, seorang gadis remaja berumur 15 tahun melaporkan ibu kandungnya ke Polda Metro Jaya kemarin, Senin (4/4/2016) karena dipaksa menikah dengan seorang pria yang berusia 37 tahun.

Tidak hanya itu, gadis remaja ini hanya dijadikan budak seks oleh pria hidung belang tersebut dan tidak diperbolehkan keluar dari kamar apartemen.

"Dia (si anak) nurut aja, namanya anak nggak mungkin bantah nggak bakal berani ikut aja. Selesai nikah dia kan sudah rumah tangga, terus nggak nyaman tinggl sendri di apartmen, ruang gerak dibatasi, ketmu keluarganya kakaknya dilarang, karna dilarang itu maka terungkaplah kepublik ini," beber pendamping korban Halim Jeperson saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/4/2016)

Gadis remaja tersebut saat ini sudah berada di dalam pelukan keluarganya.

"Di rumah om nya, tapi maaf saya nggak bisa kasih tau, nanti lah saya kabari di mana ya," pungkas Halim.
0 Komentar