Rabu, 06 April 2016 18:04 WIB

Seskab : Gubernur DKI Berwenang Lakukan Reklamasi Teluk Jakarta

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menekankan, proyek reklamasi pada dasarnya merupakan wewenang pemerintah pusat. Namun, reklamasi di Pantai Utara (Pantura) Jakarta memiliki kekhususan.

Melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52 Tahun 1995, lanjut Pram, pemerintah pusat telah mendelegasikan wewenang reklamasi Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam Pasal 4 kepres itu, wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantura Jakarta itu berada pada Gubernur DKI Jakarta," ujar Pramono di kantornya pada Rabu (6/4/2016).

Artinya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memiliki wewenang untuk melaksanakan reklamasi pantai utara Jakarta.

Lain halnya dengan reklamasi Bali. Reklamasi di sana merupakan wewenang pemerintah pusat. Sebabnya, reklamasi di Pulau Dewata itu diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana dikeluarkan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai, dirinya punya wewenang untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi. Dia menganggap Gubernur DKI sudah diberi delegasi dari pemerintah pusat. (Baca: Ahok: Tanya Setneg, Benar Enggak Presiden Mendelegasikannya ke Gubernur DKI?)

Namun, Ahok, sapaan Basuki, enggan untuk merinci pendelegasian yang dia maksud. Dia justru meminta para awak media mengonfirmasi hal itu langsung ke pemerintah pusat.

"Delegasinya itu ada, kamu tanya deh sama mereka. Ada pasalnya, kok. Jangan aku yang ngomong. Wawancara Setneg, Seskab saja deh," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu ini.
0 Komentar