Kamis, 07 April 2016 20:22 WIB

Maskur, Pelaku Kekerasan Seksual di Jaksel Divonis 12 Tahun Penjara

Editor : Danang Fajar
Laporan : Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Maskur (34), seorang terdakwa tindak kekerasan seksual terhadap belasan anak di bawah umur, dijatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya itu, Maskur pun dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.

"Bantahan terdakwa tidak beralasan. Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para korban, dan korban juga mengalami trauma atas itu," ujar Ketua Majelis Hakim Tamrin Tarigan, saat membacakan putusannya di PN Jaksel Kamis (7/4/2016) sore.

Menurut Hakim, Maskur memang wajar diberikan hukuman berat. Pencabulan yang dilakukan oleh Maskur sangat berdampak pada masa depan korban.

Setelah mendengar putusan Hakim, Maskur pun mengaku dirinya merasa keberatan dengan hukuman yang diberikan.

"Ya saya tidak sampai memasukkan kemaluan, hanya menempelkan," ujar Maskur.

Sebelumnya, penuntut umum telah menuntut Maskur agar diberikan hukuman selama 15 tahun penjara. Namun, hakim memutuskan hukuman 12 tahun penjara yang pantas diberikan kepada Maskur.

"Tuntutan kami kan sudah maksimal, tapi putusan itu ya sesuai pertimbangan hakim. Itu putusan juga sudah lebih dari 2/3 masa hukuman dalam tuntutan jaksa," ujar Jaksa Penuntut Umum Abdul Kadir Sangadji.

Hukuman Maskur pun sesuai dengan isi Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, Maskur telah ditangkap oleh unit Reserse dan Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan di kawasan Pancoran pada 27 Oktober lalu, setelah adanya laporan dari orang tua korban yang anaknya mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh Maskur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengetahui lebih dari 15 anak laki-laki sudah menjadi korban perbuatan Maskur sejak tahun 2012. Anak-anak tersebut berusia 6 hingga 12 tahun.

Sebelum melakukan aksinya, Maskur mengajak korban untuk terlebih dahulu menonton film porno sebelum melakukan aksi sodomi. Setelah melakukan pelecehan, ia selalu memberi ancaman kepada para korban agar tidak mengadu pada siapapun atau memberikan uang jajan kepada para korban.
0 Komentar