Sabtu, 09 April 2016 08:35 WIB

Dua Jambret Digulung Polres Jakpus

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pelaku jambret. Keduanya pelaku ini diketahui sudah melakukan aksinya lebih dari sekali.

Kedua pelaku tersebut yakni Ruly (30) dan DV (15) diamankan Kamis (7/4) sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan pasal 363 dan 365 KUHP.

"Pelaku Ruly pernah menjambret di Paseban, tahun 2010 dengan barang bukti satu unit ponsel," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/2016) pagi.

Dia menjelaskan, akibat kejadian tersebut Ruly mendekam setahun penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. "Namun, pada September 2014, Ruly kembali melakukan perbuatannya dan menjambret HP merek Iphone," terangnya

Sementara, pelaku kedua DV (15) meski bertindak sebagai pelajar, dia juga sudah melakukan kegiatannya sebanyak dua kali.

"Untuk DV Salemba, dia kembali tertangkap di Salemba Februari 2016 saat menjambret sebuah handphone, sebelumnya DV menjambret di jembatan layang Tanah Abang pada Desember 2015," tukasnya
0 Komentar