Selasa, 12 April 2016 14:50 WIB

KPK Konfrontir Bantahan Ahok dengan Laporan BPK

Editor : Danang Fajar
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, Selasa (12/4/2016) siang.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, Ahok diperiksa karena lembaga antirasuah itu ingin menggali keterangan soal pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta berdasarkan data yang dimiliki oleh orang nomor satu di DKI Jakarta itu.

Nantinya, kata mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) itu, penyelidik akan membandingkan keterangan versi Ahok dengan laporan audit investigatif yang sudah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke KPK, beberapa bulan lalu.

"Jadi, penyelidikan ini untuk mendalaminya," kata Agus, saat jumpa pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016) siang.

Menurutnya, ada beberapa poin yang menjadi perhatian KPK dalam kasus ini. Salah satunya mengenai aturan-aturan yang digunakan BPK dalam mengaudit soal pembelian lahan seluas 3,6 hektar itu.

"Banyak hal, apakah aturan-aturan yang dipakai BPK sudah sesuai. Atau Ahok ada bantahan dari laporan itu, semuanya akan kami kroscek dan dalami apakah ada kesalahan fatal atau tidak, dan ada kerugian negara atau tidak," ungkapnya.

Hingga pukul 14:25 WIB, Ahok masih berada di dalam Gedung KPK. Sebelumnya, dia diperiksa sejak sekitar pukul 09:00 WIB.

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014. Saat itu Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras, Jakbar, sekitar Rp755 miliar. BPK menilai ada indikasi Pemprov membeli lahan tersebut melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
0 Komentar