Selasa, 12 April 2016 15:15 WIB

Bawa Sabu, Seorang Pengangguran Ditangkap Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

KABUPATEN TANGERANG, Tigapilarnews.com -- Seorang pengangguran berinisial PJS, berhasil diciduk unit reserse narkoba Polsek Balaraja, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

PJS yang berusia 20 tahun, ditangkap di Jalan Irigasi RT 02/01, Kampung Bakung, Balaraja, Kabupaten Tangerang, tengah membawa sabu seberat 0.33 gram.

"Kami berhasil mendapatkan barang haram tersebut di dalam bungkus rokok yang berisikan plastik bening. Rencana sabu tersebut oleh tersangka akan dijual kepada pembeli," ujar Kapolsek Balaraja, Kompol Mirodin, setelah dihubungi Tigapilarnews.com, Selasa (12/4/2016) siang.

Lanjutnya, selain mengamankan barang bukti sabu, anggota Polsek Balaraja juga berhasil membawa barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor dan satu buah telepon genggam (HP), ke Polsek Balaraja.

"Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan motor dan satu buah HP tersangka ke Markas Komando Polsek Balaraja," katanya.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 114 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan minimal lima tahun.
0 Komentar