Selasa, 12 April 2016 22:05 WIB

Satu DPO, Satu Penjambret Ditangkap Warga Cikupa

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Seorang penjambret babak belur setelah terjatuh saat beraksi di Jalan Raya Serang Km 11, Kampung Cirewed, RT02/03, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang (Tangsel). Pelaku terjatuh setelah sepeda motor yang ditumpanginya terserempet motor korban.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.15 WIB, Senin 11 April 2016 malam. Ketika itu, tersangka BI, bersama rekannya R (DPO), yang berboncengan dengan sepeda motor Yamaha Vixion nopol B-3378-NRA tengah mencari target penjambretan.

"Lalu mereka melihat korban Rahayu Safitri yang dibonceng temannya melintas di lokasi sambil memainkan ponselnya. Akhirnya kedua pelaku mengincar korban," kata Kapolsek Cikupa, Kompol Gunarko, Selasa (12/04/2016).

Tiba-tiba, pelaku datang dari sebelah kiri memepet korban dan mencoba merebut ponselnya hingga terjadi saling tarik tarikan. Pelaku sempat berhasil mengambil ponsel korban. Namun ternyata, ban sepeda motor pelaku tersangkut pada pijakan kaki (footstep) sepeda motor korban.

"Akhinya sepeda motor pelaku terjatuh. Lalu dengan dibantu warga, petugas berhasil menangkap tersangka BI. Sedangkan R dapat melarikan diri," kata Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Cikupa untuk pengusutan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(exe/ist)
0 Komentar