Selasa, 12 April 2016 23:29 WIB

Pembahasan Dua Reperda Reklamasi Dihentikan

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, bersama dengan Abraham 'Lulung' Lunggana dan ketua fraksi yang lainnya mengumumkan untuk menghentikan pembahasan dua raperda yang saat ini tengah menjadi pembicaraan adanya dugaan kasus suap.

"DPRD memutuskan bahwa untuk pembahasan dua raperda dihentikan," tegas Pras sapaan akrab politikus PDI Perjuangan itu di lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/04/2016).

Pras menyebut alasan dihentikan pembahasan ini karena adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan proses hukum yang tengah terjadi. "Pembahasan yang dilakukan DPRD ini bertujuan yang baik namun ternyata tidak kenyataannya," tukasnya.

Setelah hasil keputusan ini akan dinyatakan dalam surat dan segera akan diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, untuk ditindaklanjuti.

Terkait kapan akan dibahas lagi, Pras menjelaskan hanya secara tersirat. "Dewan periode 2014-2019 memutuskan pembahasan dua raperda dihentikan," tukasnya.

Dua Raperda yang dihentikan pembahasannya, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta. Kemudian Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.(exe/ist)
0 Komentar