Rabu, 13 April 2016 15:05 WIB

Bareskrim Ungkap Sindikat Narkotika Internasional

Editor : Danang Fajar
Laporan : Muchammad Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Tim Sus Subdit 5 dan Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri mengungkap jaringan narkoba bersindikat internasional. Penyelidikan selama kurang lebih dua minggu itu berbuah hasil dengan menyita sebanyak 15 Kilogram lebih Narkotika jenis Shabu.

Pengungkapan sindikat Internasional jenis Shabu Ini, berdasarkan penyelidikan yang secara terus menerus dilakukan selama 2 (Dua) minggu oleh Tim Sus Subdit, 5 Dan Tim Sus Subdit 1.

"Pengembangan kasus ini dilakukan dengan melakukan penyelidikan selama 2 minggu," Ujar Direktur Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri, Kombes Pol Nugroho Aji Saat release di kantor Badan Reserse Kriminal Polri Di rektorat Tindak Pidana Narkoba, Cawang Jakarta Timur Rabu (13/4/2016) siang.

Nugroho menjelaskan, penangkapan itu berawal saat petugas mencurigai adanya bongkar muat barang dari sebuah mobil KIA New Picanto dengan nomor polisi B 1897 BVJ di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Setelah dilakukan pemeriksaan, bongkar muat yang diketahui dilakukan oleh seorang pelaku bernama Hiang Tie (48) itu ternyata adalah puluhan kilogram Shabu yang disimpan rapih didalam bagasi mobil tersebut.

"Modusnya dengan menjual mobil di dalam nya ada barang haram tersebut. Transaksi tersebut terjadi di daerah penjaringan Jakarta Utara," Tambahnya

Tak ingin kecolongan, kemudian petugas langsung memeriksa Hiang Tie secara intensif. Berbekal informasi dari pelaku tersebut, diketahui ada sebuah rencana penjualan narkoba ke Surabaya dan Denpasar melalui kaki tangan pelaku lain yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Selain informasi itu, kami juga mengorek keterangan lain. Hasilnya mereka adalah kelompok jaringan narkoba kelas kakap antar negara. Diantaranya Singapur, Nigeria dan Malaysia, mereka rencananya juga akan mengirim narkoba ke Indonesia melalui Jalur Udara," tambah Nugroho.

Dari keterangan itu, kata Nugroho, petugas kemudian mengatur kerjasama dengan Bea Cukai Soekarno Hatta. Setelah disepakati, petugas kembali menemukan barang haram tersebut setelah dilaksanakan controled deleveri ke sebuah alamat di kawasan Solo, Jawa Tengah.

"Tim kami langsung bergerak cepat menuju Solo. Hasinya dua tersangka atas nama Titrit Armunanto (21) dan Agus Riyono (19) berhasil diciduk saat sedang membungkus rapi puluhan narkoba asal Nigeria," tutupnya.
0 Komentar