Rabu, 13 April 2016 16:06 WIB

Tak Ada Unsur Politis dalam Kasus Hasnaeni

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Hasnaeni dilaporkan oleh Abu Arif, seorang pengusaha PT. TCJ ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan tender proyek pembangunan di Jayapura.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyaryo menegaskan tidak ada unsur politis dalam pengusutan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Wanita Emas (Hasnaeni) ini.

Kasus ini sudah dilaporkan sejak 2014 lalu. Menurut Iren Pol Moechgiyarto, dalam menyelidiki sebuah perkara tidak semua berjalan lancar dan cepat.

"Ya bisa saja karena mungkin ditemukan novum pada saat itu waktu itu dilakukan penyelidikan belum menemu kan kita mencari dua alat bukti itu melalui proses nah klo belum ditemukan ditutup dulu begitu menemukan lagi kita buka kembali," ucap Moechgiyarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/4/2016) sore.

Moechgiyarto menambahkan, jika Hasnaeni tidak mengakui perihal dugaan penipuan tersebut, seharusnya dirinya datang dan mengklarifikasi kasus tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Ya dia kan di panggil sebagai saksi. Kalau orang dipanggil sebagai saksi kan belum tentu akan langsung dijadikan sebagai tersangka," ungkapnya.

Mengingat, Hasnaeni sudah dua kali mangkir saat dipanggil pihak penyidik. Untuk itu, Maechgiyarto meminta Hasnaeni datang dan memberikan kesaksian atas laporan yang menyeret dirinya.

Sebagai informasi, kasus tender jalan di Jayapura berawal pada akhir Mei 2014 lalu, seorang pengusaha bernama Abu Arief selaku Direktur Utama PT. TCJ dikenalkan oleh Arifin Abas (almarhum).

Saat itu, korban dijanjikan akan dimenangkan dalam sanggahan banding dalam lelang proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura. Hasnaeni dan saksi meyakinkan korban akan memenangkan sanggahan banding itu lantaran mengaku punya kenalan orang dalam di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

Dengan ditolaknya sanggahan banding itu, proses lelang pun terus berlanjut. Sehingg hasilnya, tander proyek pembangunan dua ruas jalan itu pun jatuh ke tangan perusahaan lain. Korban merasa dirugikan melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya.

Atas dasar tersebut, Hasnaeni dilaporkan oleh Abu Arief pada 26 November 2014 lalu atas dugaan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
0 Komentar