Rabu, 13 April 2016 21:36 WIB

Pengprov Pordasi DKI Berencana Tempuh Jalur Hukum

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pengprov Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta menilai ada penyimpangan dalam proyek pengembangan venue equestrian di Pulomas, Jakarta, yang sedang dilakukan PT Pulo Mas Jaya.

Misalnya saja, adalah terkait kesepakatan yang dibuat Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya, Landi Mangaweang dengan individu Rafiq Radinal untuk mendapatkan konsultan yang akan merancang venue equestrian yaitu Mr Ho dari Singapura.

Bahkan santer terdengar kabar, bahwa Landi Mangaweang pernah menyampaikan dalam sebuah pertemuan bahwa PT Pulo Mas Jaya sudah terikat kontrak Rp 10 miliar dengan Mr Ho. Kesepakatan tersebut dibuat sebelum terbit Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 14 Tahun 2016 tanggal 25 Januari 2016 tentang Percepatan Pembangunan Indoor Veledrome dan Pengembangan Equestrian sebagai persiapan menghadapi Asian Games (AG) 2018.

Sayangnya, rancangan tersebut tidak dilakukan bersama Pordasi dan belum mendapatkan rekomendasi EAF (Asian Equestrian Federation. Apalagi, belum ada pengajuan dari Komite Olimpiade Indonesia (KOI) terhadap Pulomas sebagai arena pengembangan equestrian dalam Asian Games 2018.

Padahal, AEF akan merestui jika ada rekomendasi dari Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Dewan Olimpiade Asia (OCA). AEF baru akan bersidang pada 14-15 April di Pattaya, Thailand  untuk menetapkan Technical Director terkait nomor-nomor yang akan dipertandingkan di pada AG 2018 di Jakarta.

"Ibarat membangun rumah. PT Pulo Mas Jaya langsung membangun rumah walaupun belum mengantongi  surat Izin Memiliki Bangunan (IMB)," ujar Bendahara Umum Pengprov Pordasi DKI Jakarta, Fathul Anas didampingi Ketua Umum Pengprov Pordasi DKI Jakarta, Alex Asmasoebrata.

Fathul mengaku, pihaknya belum berpikir untuk menempuh jalur hukum. Namun jika Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menghentikan pengembangan equestrian di Pulomas dan menjatuhkan sanksi kepada PT Pulo Mas Jaya, maka pihaknya akan melayangkan gugatan secara hukum.

"Kami masih mengedepankan musyawarah dalam menyikapi persoalan ini. Yang pasti kami akan melaporkan persoalan ini ke Kemenpora, KOI dan KONI Pusat. Jika tetap saja diabaikan, tidak tertutup kemungkina  kami akan menempuh jalur hukum," pungkasnya.

Pengprov Pordasi DKI Jakarta merupakan pengguna atas sarana di pacuan kuda Pulomas. Sarana olahraga berkuda seluas 32 hektar tersebut, adalah milik Pemprov DKI Jakarta.(exe)
0 Komentar