Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Hasnaeni diduga terlibat kasus penipuan tender proyek pembangunan di Jayapura. Hasnaeni sendiri saat dikonfirmasi tidak mengenali Abu Arief.Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Abu Arief, Saleh mengatakan bahwa Hasnaeni berbohong. Pasalnya, beberapa waktu lalu Saleh, Abu Arief, dan Hasnaeni sempat bertemu disuatu mall kawasan Jakarta Selatan."Pertemuan di Mall Ambassador sama saya ko sama klien. Kalo dia bilang tidak kenal, bohong. Yang mengajukan sanggahan banding saya kok," ujar Saleh saat dihubungi wartawan, Kamis (14/4/2016) pagi.Tambah Saleh, kasus dugaan penipuan yang menyeret Wanita Emas (Hasnaeni) ini tidak unsur politis. Pasalnya, kasus ini sudah dilaporkan sejak 2014 lalu."Tidak ada urusan soal pilkada. Saya tidak pernah ada omongan kemedia kok sebelum ini. Yang buka statement pak Krishna," tambahnya.Lebih lanjut, Hasnaeni susah beberapa kali dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Tetapi, dua kali pemanggilan Hasnaeni mangkir."Jadi tadi pagi sudah kerumahnya, sudah ditemui kemarin pagi. Hasnaeni minta panggilan resmi. Alasannya panggilan satu dan dua tidak sampe," pungkas Saleh.Sebagai informasi, kasus tender jalan di Jayapura berawal pada akhir Mei 2014 lalu, seorang pengusaha bernama Abu Arief selaku Direktur Utama PT. TCJ dikenalkan oleh Arifin Abas (almarhum).Saat itu, korban dijanjikan akan dimenangkan dalam sanggahan banding dalam lelang proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura. Hasnaeni dan saksi meyakinkan korban akan memenangkan sanggahan banding itu lantaran mengaku punya kenalan orang dalam di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).Dengan ditolaknya sanggahan banding itu, proses lelang pun terus berlanjut. Sehingga hasilnya, tander proyek pembangunan dua ruas jalan itu pun jatuh ke tangan perusahaan lain. Korban merasa dirugikan melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya.Atas dasar tersebut, Hasnaeni dilaporkan oleh Abu Arief pada 26 November 2014 lalu atas dugaan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.