Jumat, 15 April 2016 23:31 WIB

KPK Dalami Kongkalikong Pemprov dan DPRD Dalam Kasus Raperda Reklamasi

Editor : Danang Fajar
Laporan : Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Penyidik KPK hingga saat ini terus mendalami kasus suap terkait Raperda Reklamasi. Pendalam tersebut dilakukan untuk mencari tahu apa ada kongkalikong antara pihal legislatif dan pihak eksekutif dalam praktik suap pembahasan Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta.

"Penyidik mendalami soal itu. Sebab dalam Raperda ini dikerjakan oleh pemerintah dan DPRD. Penyidik mendalami apa saja peran DPRD dan peran Pemprov DKI," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016) malam.

La Ode menjelaskan, penyidik saat ini terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengonfirmasi adanya dugaan keterlibatan dua lembaga tersebut. Dirinya pun berharap, minggu depan penyidik sudah mendapatkan hasilnya.

"Apakah mereka ikut bagian dalam proses itu. Hasilnya karena sedang didalami terus, mudah-mudahan minggu depan," jelas Syarif.

Diketahui beberapa anggota DPRD turut diperiksa dalam kasus ini. Diantaranya Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, Wakil ketua DPRD M Taufik, dan beberapa anggota lainnya.

Bahkan KPK juga sudah memanggil Kepala BPKAD Pemprov DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
0 Komentar