Sabtu, 16 April 2016 10:33 WIB

Pemulangan Samadikun ke Tanah Air Dilakukan Secepatnya

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, ditangkap tim gabungan pemburu koruptor Indonesia di Singapura, Jumat (15/4/2016). Saat ini, upaya pemulangan yang bersangkutan ke Tanah Air telah dilakukan tim gabungan.

"Karena ini negara melibatkan lain, tentu perlu proses. Tetapi sebelumnya kami memang sudah ketahui alamatnya (Samadikun), dan upaya pemulangan dilakukan secepatnya. Tim pemburu koruptor juga sudah mengetahui seluruh tempat pelarian dan perlindungannya selama ini," jelas Jaksa Agung H.M. Prasetyo, Sabtu (16/4/2016) pagi, seperti dikutip beritasatu.com.

Samadikun hidup dalam pelarian selama 13 tahun. Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekira Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini, yaitu sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern, Tbk, itu dihukum empat tahun penjara.

Sejak 2003, buronan BLBI Samadikun Hartono berhasil lolos dari kejaran Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Aset Terpidana.

Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu ditenggarai selalu berpindah lokasi dari Malaysia, Singapura, Tiongkok hingga Australia untuk menghindari kejaran tim kepolisian, kejaksaan dan Interpol. (ist)

 
0 Komentar