Sabtu, 16 April 2016 16:25 WIB

Senada Fadli Zon, Ketua BPK: Ahok Bermain Sandiwara

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menggugat ke pengadilan jika tidak menerima hasil audit investigasi BPK dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Pembelian lahan ini diduga merugikan negara sebesar Rp 191 miliar.

"Kalau tidak menerima hasil audit BPK, ya silakan saja gugat ke pengadilan. Kalau Pak Ahok tidak menerima hasil audit BPK, ya tinggal gugat saja ke pengadilan," tandas Harry di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016) siang.

Harry menyatakan, pernah ada kasus di beberapa tempat yang menggugat BPK ke pengadilan. Akan tetapi, hakim memutuskan  BPK tidak bersalah.

"Ada yang gugat kami juga kok, seperti di Semarang. Makanya tinggal gugat saja. Silakan ke pengadilan, banyak yang menggugat dan, Alhamdulillah gugatan mereka tidak berhasil," jelas Harry.

Harry pun menyindir Ahok. Sindiran itu persis seperti diucapkan Ketua DPR Fadli Zon. Bahwa, Ahok hanya memainkan drama dalam sebuah sandiwara dalam kasus RS Sumber Waras.

"Ini cuma menambah drama supaya koran laku," imbuh Harry.

 
0 Komentar