Minggu, 17 April 2016 15:43 WIB

Besok, DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Soal Revisi UU Narkotika

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com -Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebaagyo menuturkan, tingginya angka peredaran narkotika khususnya dari sisi pelanggaran serta pengedaran narkotika membuat pihaknya dan pemerintah akan mengkaji mengenai keberadaan UU Narkotika yang mengatur kententuan hukum tersebut.

"Karena tindak pelanggaran dan pengedaran narkotika sudah melebihi batas kewajaran,dan disisi lain dari aspek penegakan hukum masih lemah karena UU yang sudah ada masih dianggap lemah. Oleh karena itu kami besok, Senin (18/4/2016) akan mengundang pemerintah dalam hal ini BNN, Menkumhan dan Menkes untuk mendengarkan secara langsung UU serta pasal mana yang dianggap masih lemah dan perlu diperkuat dalam masalah narkotika," kata Firman kepada Tigapilarnews.com, Minggu (17/4/2016).

Politikus P. Golkar itu menilai, ancaman darurat narkotika yang pernah disampaikan Presiden Jokowi sudah seharusnya direspon cepat aparat penegak hukum, Namun, dengan belum maksimalnya UU yang ada saat ini memang mengharuskan DPR dan pemerintah mulai menyempurnakan UU tersebut.

"Oleh karena itu dengan raker ini, diharapkan ada komitmen bersama atara pemerintah dan DPR untuk segera menyiapkan revisi UU tersebut sehingga narkoba dapat diberantas secara optimal," tegasnya.
0 Komentar