Minggu, 17 April 2016 20:08 WIB

Legislator Ini Minta Ahok Pelajari UU Reklamasi

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengungkapkan, kontroversi tentang reklamasi teluk Jakarta semakin dibuat blunder dan ruwet oleh pernyataan sekaligus sikap arogan yang kontroversi provokatif oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Demikian hal ini disampaikan Firman terkait maraknya pemberitaan melalui sosmed, media cetak dan televisi bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah membatu dalam proses reklamasi Teluk Jakarta yang dibangun Ahok itu.

“Perlu kami ingatkan bahwa berdasarkan penilaian amdal oleh Menteri Lingkungan Hidup melalui studi amdal Pantura telah dinyatakan Tidal layak lingkunganberdasarkan SK MENLH No 14 Th 2003. Oleh karena itu, jika pernyataan Ahok ini benar ada unsur keterlibatan Menteri LHK untuk turut memuluskan kelanjutan proyek Reklamasi teluk jakarta ini,” kata Firman dalam keterangan pers, Minggu (17/4/2016).

“Ini akan sangat berbahaya bagi kedudukan menteri LHK. Karena itu, hal ini perlu dan patut dipertanyakan?! Menteri LHK seharusnya lebih berpihak kepada keputusannya sendiri. Di mana sebelumnya, Menteri LHK yang telah, secara cermat melakukan evaluasi dan membuat keputusan tepat untuk menolak itu,” lanjutnya.

Firman yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI ini, meminta kepada Ahok selaku gubernur DKI untuk banyak belajar tentang peraturan yang mengatur soal reklamasi.

“Seharusnya Ahok banyak belajar soal perundang-undangan tentang reklamasi. Terutama UU Nomor 27 Tahun 2007 yang telah dilakukan perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Desa Pesisir dan Pulau Pulau Kecil,” jelas Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI ini.

Menurutnya dalam UU itu semua soal reklamasi telah diatur secara jelas dan rinci. Sehingga tak bisa mencari alasan untuk tidak menjalankan aturan yang ada untuk kepentingan rakyat.

Dia mengungkapkan, ketika UU ini diberlakukan maka dengan sendirinya peraturan sebelumnya dinyatkan tak berlaku lagi dan menyesuaikan dengan UU yang baru termasuk Kepres dan aturan turunannya.
0 Komentar