Jumat, 22 April 2016 14:54 WIB

Polisi Cengkareng Ringkus Pelaku Curas

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Cengkareng menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Ruko Permai, Jalan Bojong Indah Raya, No.48, Blok-E, Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Noviar menuturkan pelaku bernama Ari Fauzi (30) dan korban bernama Marianita Alamsyah (61). Mereka adalah teman bisnis.

"Pelaku sengaja menghubungi korban dengan alasan bisnis, dan meminta untuk bertemu di rumah korban," jelas Iptu Noviar, Jumat (22/4/2016) siang.

Iptu Noviar melanjutkan pelaku sudah mempersiapkan sebilah pisau dapur, lakban, tambang dan tali rafia saat menuju rumah korban.

"Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung membekap mulut korban sambil menodongkan sebilah pisau ke leher, dan berkata korban membutuhkan uang," ujar Iptu Noviar.

Lebih lanjut, Iptu Noviar menjelaskan pelaku juga membenturkan kepala korban ke tembok beberapa kali. Kemudian, pelaku menutup mulut korban dengan menggunakan lakban, mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan menggunakan tambang dan tali rafia.

"Pelaku mengambil tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 3,5 juta,  4 unit HP, KTP dan uang dari ATM sebesar Rp 700 ribu. Usai menggasak harta korban, pelaku melarikan diri ke kampung halaman orangtuanya. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta," imbuh Iptu Noviar.

Polisi berhasil menangkap pelaku di kampung halaman orangtuanya di Desa Kahuripan RT 02/RW 16, Kahuripan, Kecamatan Tawang, Tasikmalaya, Jawa Barat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 
0 Komentar