Senin, 25 April 2016 12:25 WIB

Kuasa Hukum Jessica akan Tuntut Polda Metro

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Yudi Wibowo, salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, sedang menyiapkan berkas penuntutan terhadap Polda Metro Jaya.

Hal ini dilakukan karena, kliennya (Jessica) merasa dirugikan terkait penahanan Jessica tanpa dirangkap bukti yang kuat. Karena hal tersebut, pihaknya akan menuntut Polda Metro Jaya dengan sangkaan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Kalau penahanan Jessica diperpanjang, pasti kami gugat langsung," ujar Yudi di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/4/2016) pagi.

Tambah Yudi, saat ini polisi hanya memiliki waktu kurang dari 3 minggu untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus kopi sianida ini yang sudah berkali-kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Kami sertakan pribadinya sebagai tergugat, Tito Karnavian selaku Kapolda saat itu dan Direskrimum Kombes Krishna Murti. Sebab dalam UU Perbendaharaan Negara, aset negara kan gak bisa disita. Jadi pribadinya saya sertakan sebagai tergugat, karena aset pribadi rumahnya bisa disita pengadilan," Tegas Yudi.

Yudi bersiaga jika pihak kepolisian tidak melepaskan Jessica setelah masa penahanan 120 hari Jessica habis.

"Jessica gak bisa kerja, kebebasannya dirampas, belum lagi namanya tercemar oleh pemberitaan media," paparnya.

Dalam UU 26 tahun 2006 tersebut, menurut Yudi pihak kepolisian dengan jelas melanggar pasal 9 point H. Dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 10 tahun. Namun, di sisi lainnya, jika Polda Metro Jaya melepaskan kliennya setelah masa penahanan 120 hari habis, ia hanya akan meminta rehabilitasi nama Jessica saja.

"Kalau polisi taat aturan dan melepaskan Jessica, kami sangat menghormatinya," jelas Yudi.
0 Komentar