Laporan : Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Unit Narkoba Polsek Tambora menciduk DS (34), pengguna sabu yang juga sering menggelar pesta narkoba dikontrakannya Jalan Duri Selatan 1, Tambora, Jakarta Barat.Kapolsek Tambora Kompol M. Syafi'i menjelaskan, sebelum menangkap DS, pihaknya mendapatkan laporan dari warga tentang pesta narkoba dikontrakan milik DS tersebut."Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggeledahan ke kontrakan pelaku, dan ditemukan 0,3 gram sabu disaku celana tersangkaa,"kata Syafi'i, Senin (25/4/2016) siang.Syafi'i juga menambahkan setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya Pian (30)."Setelah dikembangkan, petugas menangkap Pian di wisma Permai Pasar Baru jakarta pusat dan ditemukan cangklong dan shabu sisa pakai," tutupnyaselanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tambora untuk dikembangkan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 112 uu nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.