Senin, 25 April 2016 12:46 WIB

DPR Apresiasi BNN Bongkar Keterlibatan Ichwan Lubis dengan Sindikat Narkoba

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota komisi III DPR RI, Aboebakar Al-Habsy mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah pimpinan Komjen Pol. Budi Waseso yang terlihat sangat progresif dalam penuntasan kasus narkoba baik itu oleh sindikat narkoba maupun oknum penegak hukum yang membekingi para sindikat narkoba itu sendiri.

"Ini nilai positif bagi BNN dibawah pak Buwas dalam membongkar dan memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya seperti yang melibatkan oknum polisi Ichwan Lubis membackup bandar narkoba," kata Aboebakar di gedung DPR, Senin (25/4/2016).

Pria yang akrab disapa Habib itu menuturkan, penangkapan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ichwan Lubis semakin menegaskan kondisi Indonesia yang darurat Narkoba. Namun, tidaK hanya masyarakat umum ataupun pejabat yang ternyata bersinggungan dengan persoalan narkoba. Kali ini penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba terbukti kongkalikong dengan para bandar.

"Yang sekarang terjadi adalah pagar makan tanaman, sebagai kasat narkoba seharusnya yang bersangkuta memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba, dan melindungi generasi kita dari pengaruh buruk narkoba. Namun yang terjadi malah sebaliknya, yang bersangkutan berkongsi dengan para bandar demi keuntugan pribadinya," tutur Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini.

Belajar dari kasus ini, Dia pun meminta semua pihak harus semakin mawas dengan persoalan narkoba. Tidak ada satu lembagapun yang bisa mengklaim dirinya bebas dari pengaruh narkoba.

"Diperlukan pengawasan yang kuat dan integritas yang tinggi untuk melakukan pembersihan narkoba disekitar kita," ujarnya.

Kembali pada kasus Kasat Narkoba Belawan ini. Aboebakar berharap aparat penegak hukum harus bersikap tegas, aparat tidak boleh hanya menjeratnya dengan UU Narkoba, namun juga dapat pula dikenakan UU Pencucian Uang. Selain itu, karena yang bersangkutan adalah penegak hukum, dapat dilakukan pidana pemberatan. Hal ini harus dilakukan untuk memberikan efek jera dan pembelajaran untuk penegak hukum lainnya, agar mereka tidak bermain-main dengan kewenangan yang milikinya.‎

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menetapkan Kasat narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp 2,3 miliar yang diterimanya dari seorang bandar Narkoba.

“Sudah tersangka,” ujar Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi kepada wartawan, Senin (25/4/2016).

Diketahui, Ichwan sudah diperiksa sejak Jumat lalu oleh pihak BNN. Ichwan dinilai menerima dana senilai Rp 2,3 Miliar untuk menahan kasus seorang bandar sabu yang menjadi tahanan di lapas Lubukpakam, Sumatera Utara.

Dikatakan Slamet, AKP Ichwan Lubis terancam sanksi berat atas masalah ini. Terlebih kini pihak Mabes Polri telah mendatangi BNN untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Ichwan.

“Kemarin penyidik dari profesi pengamanan Polri merapat ke BNN dalam hal memeriksa dan mencari fakta. Soal kode etik, disiplin. Tapi pidana tidak bisa dhilangkan. Jadi kalau ada pidana dan disiplin, maka pidana lah yang didahulukan,” tukasnya.
0 Komentar