Senin, 25 April 2016 16:27 WIB

Ketiga Kali, Kejati DKI: BAP Jessica Masih Diteliti

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih meneliti Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.

Sebelumnya, pihak penyidik Polda Metro Jaya mengirim BAP Jessica ke Kejati DKI Jakarta, pada Jumat (22/4/2016). Sampai sekarang, BAP masih diperiksa jaksa peneliti dan belum dinyatakan lengkap atau P21.

"Jumat berkas kembali diterima Kejati DKI. Masih dibaca dan diteliti," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, kepada Tigapilarnews.com, Senin (24/4/3016) siang.

Kejati menetapkan jaksa P16 atau peneliti segera setelah kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Artinya, jaksa P16 tersebut melakukan koordinasi dengan polisi selama tahap penyidikan. Koordinasi tersebut dilakukan agar unsur-unsur yang disangkakan dapat dibuktikan di persidangan.

"Untuk menangani perkara (Jessica) ditunjuk jaksa P16. Prosedur tetapnya begitu," imbuh Waluyo.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya optimis jika BAP Jessica yang sudah dikirim ke Kejati DKI Jakarta untuk ketiga kalinya akan P21.

"Insya Allah, optimis. Mudah-mudahan aja berkasnya P21 ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, saat dihubungi Tigapilarnews.com, Senin (24/4/2016) siang.

Diwartakan sebelumnya, pada 19 Februari 2016, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan BAP Jessica Kumala Wongso atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Kejati DKI Jakarta. Namun, pada 3 Maret 2016, pihak Kejati DKI mengembalikan berkas Jessica ke penyidik lantaran belum lengkap.

Pada tanggal 22 Maret 2016, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengirim BAP Jessica ke Kejati DKI, tapi pada 4 April 2016, pihak Kejati DKI kembali menyatakan berkas tersebut belum juga lengkap dan dikembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya.

Pada Jumat, 22 April 2016, pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk ketiga kalinya kembali mengirim BAP Jessica ke Kejati DKI. Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejati belum menyatakan BAP tersebut sudah P21.

Apabila BAP Jessica masih belum lengkap sampai 120 hari masa penahanan, maka Jessica akan dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya. Kendati demikian, penyidikan masih terus berlanjut sampai Kejati DKI menyatakan menutup kasus kopi maut sianida tersebut.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi Vietnam yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman hukuman mati.

 

 

 
0 Komentar