Selasa, 26 April 2016 14:29 WIB

Komisi III Panggil Mantan Pimpinan KPK

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan akan memanggil kembali Mantan Pimpinan KPK yang sebelumnya menolak memenuhi undangan Komisi III DPR untuk menjelaskan penyelidikan pembelian lahan Yayasan Sumber Waras.

"Kita akan undang kembali usai reses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam tata tertib dewan dan UU MD3," kata Bambang saat dihubungi, Selasa (26/4/2016).

Sebelumnya, Seluruh mantan pimpinan KPK yakni Taufiqqurahman Ruki, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji membuat pernyataan untuk menolak panggilan Komisi III. Para mantan komisioner KPK ingin menghindari kesan adanya destruksi independensi penanganan kasus, maupun independensi KPK.

Pria yang akrab disapa Bamsoet melanjutkan, para mantan komisioner KPK inilah yang sangat tahu proses awal kasus Sumber Waras. Sebab sejak laporan masuk hingga penyelidikan dimulai, semua berjalan di era kepemimpinan lima komisioner tersebut.

Meski begitu, politikus P. Golkar itu menegaskan pihaknya tetap akan mengundang kembali. Sebab penjelasan dari mantan pimpinan KPK dinilainya sangat diperlukan DPR.

"Karena keterangan yang bersangkutan sangat penting bagi dewan dan rakyat terkait kasus Sumber Waras," jelas Bamsoet.

Sekedar infomasi, DPR sendiri akan mengakhiri masa sidangnya pada Jumat (29/4/2016) mendatang. Mereka akan reses selama 17 hari sebelum memulai masa sidang selanjutnya.

Berikut ini isi surat mantan pimpinan KPK melalui pesan singkat.

Yth.Sekertaris Komisi 3 DPRRI.

Dengan tidak bermaksud mengurangi rasa hormat kami kepada DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya, kami para Mantan Pimpinan KPK, masing masing Taufiequrachman Ruky, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji, berpendapat bhhwa proses hukum oleh KPK terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah YSSW oleh Pemda DKI masih berjalan dan saat ini masih dalam tahapan penyelidikan.

Untuk menghindari kesan adanya destruksi independensi penanganan kasus maupun indepensi kelembagaan KPK, maka dengan segala hormat kami berhalangan utk menhadiri undangan dari Komisi 3 DPR RI.
Tentang dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi pada kasus diatas, kami berpendapat sebaiknya diserahkan sepenuhnya kpd KPK sesuai dengan SOP pada KPK,
Terimakasih.

Hormat kami,
Taufiequrachman Ruky.
Zulkarnain.
Adnan Pandupraja.
Johan Budi.
Indrianto Senoaji.

Untuk diketahui, Usai rapat antara Komisi III DPR dengan BPK salah satu kesimpulan dari rapat yang berlangsung selama 3 jam yakni memanggil mantan pimpinan KPK untuk diminta keterangan soal asal muasal masuknya kasus korupsi RS Waras ke KPK.

"Kami akan panggil mantan pimpinan KPK, karena pada saat BPK serahkan dokumen hasil audit itu ditetima KPK lalu zamannya Pak Ruki. Apa yang dilakukan BPK ini permintaan KPK. Suratnya ditunjukan ke kami, atas permintaan KPK," kata Ketua Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR Desmon J Mahesa usai rapat di Gedung BPK, Selasa (19/4/2016).

Komisi III akan menanyakan kepada mantan pimpinan KPK apakah betul telah meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras. Tetapi belum diputuskan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.

Komisi III malah merasa tak berkepentingan untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). Seperti diketahui, pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta disebut berpotensi merugikan negara dalam audit BPK.

"Kita sampai saat ini belum memandang penting untuk memanggil Pak Ahok," ujar Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman.

Pemanggilan mantan pimpinan KPK disebut Benny merupakan hal yang penting. Tujuannya adalah membuktikan bahwa tak ada kesalahan dalam proses audit investigasi oleh BPK.
0 Komentar