Rabu, 27 April 2016 10:09 WIB

Jaksa Agung : La Nyalla Pulanglah

Editor : A. Amir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - HM Prasetyo Kepala Kejaksaan Agung berharap, La Nyalla segera mematuhi proses hukum, datang sebagai WNI yang baik untuk diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati Jatim.

"Kita berharap La Nyalla ini memahami dan melakui proses hukum yang ada," ujar Jaksa Agung Rabu (27/4/2016).

Tersangka kasus dugaan TPPU dana hibah Kadin tahun anggaran 2011-2014 La Nyalla Mattalitti sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Paspor La Nyalla sudah dicekal oleh pihak Imigrasi.

Prasetyo menyebut Kejati Jatim terus berkomunikasi dengan kedutaan besar negara setempat, terutama Singapura.

"Kalau dia merasa enggak bersalah ya sampaikan saja. Dia kan juga bisa saya kan punya hak untuk membela diri. Jangan gunakan cara-cara yang justru menunjukan kesan dia tidak memenuhi proses hukum, itu enggak bagus untuk dia sendiri," tegas Prasetyo.

Prasetyo menyebut La Nyalla semestinya bisa saja datang atas pemanggilannya dengan menyangkal hal-hal yang dituduhkan.

"Dia kan bebas dong memberikan keterangan, mau mungkir pun dia bisa saja kan sebagai tersangka itu hak dia untuk mungkir, tapi kan penyidik kejaksaan punya bukti-bukti," beber Prasetyo.

Terkait kerjasama dengan interpol, Kejati Jatim sudah meminta Mabes Polri untuk segera menerbitkan red notice. Untuk menerbitkan red notice, itu merupakan kewenangan Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti.

"Tanya ke Kapolri, Kejati Jatim sudah minta itu (nama La Nyalla masuk dalam website interpol sebagai buronan)," jelas Prasetyo.
0 Komentar