Rabu, 27 April 2016 17:02 WIB

PSCN Siap Gugat Yayasan Sumber Waras

Editor : Rajaman
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua umum Pehimpunan Sosial Candra Naya (PSCN), Wayan Suparmin, kecewa terhadap Yayasan Sumber Waras perihal jual beli lahan dengan Pemprov DKI Jakarta. Atas dasar tersebut, pihak PSCN berencana mengguat Yayasan Sumber Waras (YSW).

"Saya saja kaget dan baru tahu pas lihat siaran Tv, Sumber Waras jual beli sama Pemda (Pemprov DKI)," ujar Wayan dalam jumpa pers di Novotel Hotel, Rabu (27/4/2016).

Menurut Wayan, sertifikat yang dimiliki oleh Sumber Waras tidak mempunyai kekuatan hukum, pasalnya masih terkendala dalam aturan internal keorganisasian mereka. Selain itu dirinya mengklaim, Sumber Waras merupakan unit usaha dari Yayasan Candra Naya

"Awalnya itu (lahan Sumber Waras) dibeli dari seperak dua perak uang masyarakat, awalnya bernama Sin Ming Hui, rumah sakit gratis bagi masyarakat kurang mampu," tambah Wayan.

Kendati demikian, pada saat itu pemerintah melarang memakai nama Tionghoa. Rumah Sakit Sin Ming Hui berubah nama menjadi Yayasan Sumber Waras dan telah memiliki akte sendiri, meski tetao dibawah induk Candra Naya.

Perseteruan ini pecah, saat Yayasan Sumber Waras dan PSCN diketuai oleh orang yang sama, Jodjo Muljadi. Ia membagi lahan PSCN menjadi dua, salah satunya dihibahkan pada Yayasan Sumber Waras.

"Kami mengganggap itu sudah melanggar AD/ART, kami anggap hibah itu tak sah. Tapi, Katini Muljadi yang saat itu jadi notaris mengganggap hibah tahun 70an itu sah," papar Wayan.

Lebih lanjut, Wayan belum berani mengambil keputusan apakah dirinya akan menggugat Sumber Waras perihal jual beli tanah dengan Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, dirinya menunggu keputusan kasasi atas perkara oerdata yang ia ajukan pada Mahkamah Agung.

"Kami tunggu dulu, kalau putusannya sudah ada baru kami ambil langkah selanjutnya," pungkas Wayan.

Sebelumnya diketahui, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menuding terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam proses pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Pemprov DKI dianggap membeli dengan harga lebih tinggi dari seharusnya, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

Lahan RS Sumber Waras itu dibeli dengan harga Rp 800 miliar. Dana diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI 2014.

Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meyakini, pembelian lahan tersebut tidak merugikan negara. Dia menilai audit yang dihasilkan BPK salah.

BPK pun menyerahkan hasil audit tersebut ke KPK, untuk menyelidiki dugaan adanya kerugian negara dalam kasus RS Sumber Waras. Sejumlah pihak dipanggil dalam mengungkap kasus tersebut. Salah satunya Ahok, yang diperiksa pada Selasa 12 April 2016.
0 Komentar