Rabu, 27 April 2016 19:41 WIB

Berbekal Rp 50 Ribu, Komeng Cabuli Bocah

Editor : Danang Fajar
Laporan : Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Seorang pria, Komeng (42) diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun di kawasan Jakarta Timur, Senin (25/4/2016).  Tersangka memberikan Rp 50 ribu kepada korban agar tak buka mulut.

Awalnya Komeng yang sering sekali memperhatikan tubuh korban dengan serius. Merasa tergoda, pelaku kemudian mulai menjalankan aksi modusnya dengan memberikan uang.

"Pelaku membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan uang Rp 50 ribu," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Husaimah kepada saat dikonfirmasi, pada Rabu (27/4/2016) sore.

Pelaku mengajak korban yang itu masuk ke dalam kontrakannya. Setelah berduaan di dalam, Komeng langsung membujuk Y melakukan hubungan badan dengan imbalan uang.

Komeng pun menyalurkan nafsunya dengan mencium pipi dan meraba buah dada korban. Tak puas sampai disitu, dia pun nekat memasukan alat kelaminya ke dalam alat vital korban.

"Hasil visum menunjukan adanya pembengkakan yang cukup lumayan, sehingga harus mendapat perawatan yang intens," lanjut Husaimah.

Setelah puas, Komeng tak melupakan janji yang iya katakan. Dia langsung memberi uang Rp 50 ribu kepada korban sambil mengancam, agar tidak melaporkan aksi bejatnya itu ke siapapun.

Namun ancaman itu rupanya sia-sia, dua hari setelah Komeng melakukan aksinya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada budenya dengan mengatakan sudah di setubuhi oleh Komeng.

Mengetahui kejadian tersebut, orangtua korban langsung melaporkan Komeng ke Polsek Cakung, Jakarta Timur. kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamanakan.

"Pelaku kita amankan hari Rabu ini sekitar jam 07.30 WIB di Kampung Pedurenan, Cakung," tukasnya.

Husaimah menjelaskan, Komeng adalah tetangga korban yang mengenal baik seluruh anggota keluarga korban. Dari hasil keterangan sementara, rumah pelaku masih satu RT yakni di Kampung Pedurena.

Akibat perbuatan memalukanya itu, pelaku diancam dengan pasal 81 (2) UU RI No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, mengenai perlindungan anak dengan ancaman kurungan tujuh sampai 12 tahun penjara.
0 Komentar