Kamis, 28 April 2016 13:38 WIB

Palak Supir Truk, Preman Digulung Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan : Rahmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarnews.com - Polsek Bebelan menangkap seorang warga di desa Bebelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (27/4/2016) lantaran melakukan tindak pidana pemerasan.

Pelaku bernama Suryadi alias Ucok (34) dan Dewa ditangkap Polsek Bebelan lantaran melakukan tindak pemerasan terhadap supir truk. Kabag Humas Polresta kabupaten Bekasi AKP Endang mengatakan pelaku memalak supir truk dengan meminta sejunlah uang

"Pelaku sebelumnya meminta Rp 300 ribu tetapi korban hanya memberi Rp 60 ribu, namun pelaku meminta hape milik supir dan kenek tersebut," Endang saat dihubungi, Kamis (28/4/2016) siang.

Endang melanjutkan, korban yang bernama Aropik (41) dan keneknya Mujiono (42)langsung melapor ke Polsek Bebelan.

“Kebetulan, korban bertemu dengan petugas piket. Petugas langsung mengejar pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku Suryadi" jelas Endang

Endang juga mengatakan, saat ini polisi masih memburu tersangka lainnya atas nama Dewa (37) yang juha terlibat dalam pemalakan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
0 Komentar