Jumat, 29 April 2016 17:01 WIB

Siswa SMK Pelaku LGBT Nekat Bunuh Pacarnya

Editor : Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com –Lantaran disergap rasa cemburu, seorang siswa SMK nekat membunuh kekasihnya yang juga berjenis kelamin pria.

Pelaku bernama Rml (15) ditangkap setelah aparat keamanan melakukan penelusuran melalui akun Facebook-nya, Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Samarinda Iptu Heru, Jumat (29/4/2016), mengatakan, siswa kelas 1 SMK di Samarinda itu juga mengaku takut kalau korban membeberkan aktivitas seksualnya yang menyimpang ke media sosial.

Rml, kepada petugas, mengaku diancam korban, Imam (35), yang berniat mengunggah aktivitas seks “pasangan” tersebut ke media sosial. "Jadi selama ini mereka berkomunikasi di media sosial lewat Facebook, chatting. Kemudian bertemu beberapa kali," kata Rml, sebagaimana ditirukan Heru.

Pada suatu kesempatan, menurut Heru, Imam yang sudah berkeluarga itu meminta “service” lebih pada Rml. Namun, sambung dia, ditolak oleh pelaku.

"Korban kemudian mengancam pelaku, kalau tidak mengikuti permintaannya, hubungan mereka akan diumbar di medsos," lanjutnya..

Khawatir akan ancaman Imam, pada akhir pekan lalu, Rml akhirnya merencanakan pembunuhan korban dengan mengunakan pisau. "Janjian via telepon, mereka kemudian sepakat bertemu pada Sabtu (23/4). Rml bahkan telah bolos sekolah sejak Jumat," tutur Heru.

Sabtu pagi, sebelum menggelar aksinya, Rml terlebih dulu menenggak minuman keras bersama teman-temannya. Dan baru sekitar pukul 10.00 WIB, Rml bertemu korban. Korban menjemput pelaku dengan mengendarai motor dan bergegas pergi menuju tempat yang jauh dari keramaian.

"Tapi begitu korban turun dari motor, pelaku langsung menusuk leher korban dengan pisau. Korban pun terhuyung-huyung dan akhirnya jatuh terjerembab. Melihat korban jatuh, pelaku sempat lari. Namun akhirnya pelaku kembali lagi ke lokasi penusukan dan mendapati korban sudah tewas. Lalu, pelaku pun membawa motor, handphone, dan uang milik korban.

Informasi tentang temuan mayat Imam baru sampai ke polisi pada Senin (25/4/2016). "Dengan teknik kepolisian dan juga informasi masyarakat, pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti motor korban. Dalam pemeriksaan pelaku pun mengakui perbuatannya," pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan pidana 340 KUHP jo 338 dan 365 KUHP, dengan ancaman bui maksimal 20 tahun. Untuk penanganan kasus ini, polisi berkoordinasi dengan KPAI karena tersangka masih di bawah umur.

 
0 Komentar