Jumat, 29 April 2016 16:58 WIB

Tiga Petinggi PKS Dilaporkan Fahri ke MKD

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah secara resmi melaporkan tiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD).

Mereka adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Surahman Hidayat, dan Hidayat Nurwahid.

"Dengan mengucapkan Bismillah. Hari ini saya mengirimkan surat ke Ketua Waketum MKD melalui pimpinan DPR, ketua DPR, karena menurut UUM D3 dan tatib DPR, anggota enggak boleh laporkan anggota kecuali lewat pimpinan. Saya mengadukan tiga orang anggota DPR, Sohibul Iman, Surahman Hidayat, dan Hidayat Nurwahid," ujar Fahri di Gedung DPR, Jumat (29/4/2016).

Fahri melaporkan ketiganya untuk beberapa hal yang dinilainya melanggar etik sebagai anggota dewan. Ia menganggap ketiganya telah merugikan banyak pihak.

"Saya mengadukan mereka terkait dua tindakan yang tidak saja saya anggap merugikan diri saya secara langsung tetapi merugikan konstituen saya, nama baik keluarga saya dan kader partai, karena mereka melakukan dua tindakan utama yang tidak saja melanggar kode etik tapi terindikasi pidana," ungkapnya.

Mantan Wasekjen PKS era Anis Matta itu mengutarakan, ketiganya juga dapat diduga melakukan pelanggaran terhadap UU Parpol. Alasannya, mereka merupakan anggota majelis tahkim yang bersidang memutuskan pemecatan dirinya dengan tanpa legalitas negara.

"Ketiganya adalah anggota majelis tahkim yang bersidang tanpa basis legalitas dari negara, kemenkumham. Kita tahu PT atau CV saja kalau tidak terdaftar di dirjen AHU, apalagi suatu lembaga yang berkuasa mengambil hak seseorang. Kami minta konfirmasi ke AHU, sampai selesai persidangan, tidak ada dasar legal sama sekali. Dua kali mengajukan permintaan pendaftaran dan pengesahan majelis tahkim yang pertama dikoreksi dan yang kedua belum keluar sampai hari ini. Kami berhak mengetahui ada asas legalitas atau tidak. Dan ternyata tidak dimiliki," jelasnya.

Selain itu, Fahri juga menyampaikan bahwa Sohibul Iman sebagai presiden PKS telah melakukan fitnah yang merugikan dirinya. Dalam hal ini, Fahri memastikan akan menempuh langkah hukum secara pidana.

"Karena teradu I (Sohibul Iman) sebagai presiden partai telah membuat kronologi yang di dalamnya pencemaran nama baik dan fitnah terhadap saya, disebarkan secara bebas dan disebarkan kepada kader dan didalamnya menguraikan banyak sekali persoalan, diantaranya dihukum MKD atas pelanggaran etika ringan. Saya tidak pernah bersidang dengan keputusan seperti itu. Tetapi saya secara sepihak dituduh ada banyak lagi hal-hal lain fitnah kepada saya. Pandangan saya sebagai pimpinan dewan dianggap melakukan pelanggaran," pungkasnya.
0 Komentar