Jumat, 29 April 2016 18:12 WIB

Satpol PP Tangsel Sosialisasi Perda Tibum

Editor : Hermawan
Laporan: Hendrik Simorangkir

Tangerang Selatan, Tigapilarnews.com - Satpol PP Tangerang Selatan melakukan sosialisasi penegakan peraturan daerah (perda) dan mengenalkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada masyarakat Tangsel di aula Kecamatan Serpong, Tangsel, Jumat (29/4/2016).

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Sosialisasi PPNS, Rastra Yudhatama menjelaskan, kegiatan sosialisasi bertujuan untuk mengenalkan perda dan peran PPNS kepada masyarakat. Karena sebagai informasi, dalam perda yang harus dipatuhi oleh masyarakat, terdapat peran dari PPNS yang menyidik pelanggar hukum.

“Kami mensosialisasikan kepada masyarakat, salah satunya Perda Tangsel Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum (tibum). Masyarakat Tangsel harus patuh dalan peraturan tersebut. Karena, masih banyak masyarakat yang tidak tahu tentang dasar hukum perda nomor 9 tersebut, misalkan membuang sampah sembarang, mendirikan bangunan tanpa izin dan sebagainya,” jelas Rastra, Jumat (29/4/2016) siang.

Rastra melanjutkan maka dari itu pihaknya mensosialisasikan dan memberitahu apa itu Perda kepada para pengurus RT dan RW. Selain itu, pihaknya menjelaskan tugas PPNS untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran perda.

“Mereka (pengurus RT/RW) merupakan warga yang bisa langsung menginformasikan perda kepada masyarakat nantinya. Peran PPNS sendiri bukan hanya sebagai penyidik saja, melainkan bisa melakukan tindakan apapun sesuai dengan yang berlaku. Satpol PP Tangsel sendiri telah bekerja sama dengan Polres Tangsel untuk melakukan penyidikan,” jelasnya.

Rastra menambahkan, sebagai contoh penyelidikan yang sudah berlangsung seperti bangunan yang tidak memiliki IMB, tempat hiburan belum memiliki izin, dan sebagainya. Mereka diberikan teguran sampai penyegelan.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat yang berkeinginan membangun dan mendirikan tempat usaha agar mengurus izin terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tertib,” pungkas Rastra.

 
0 Komentar