Minggu, 01 Mei 2016 12:39 WIB

Jokowi Diminta Keluarkan Kebijakan Soal Pengurusan SIM dan STNK

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan kebijakan agar SIM, STNK, BPKB, dan TNKB masa berlakunya seumur hidup.

Desakan ini disampaikan menanggapi pernyataan Presiden tentang masih buruknya pelayanan SIM, STNK, BPKB, dan TNKB.

"IPW menilai, buruknya pelayanan di lingkungan lalu lintas akibat terlalu banyaknya kepentingan yang bermain, mulai dari kepentingan tingkat tinggi dalam proyek pengadaan hingga kepentinggan tingkat bawah, yakni percalonan," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan pers, Minggu (1/5/2016).

Neta berpendapat, jika berbagai kepentingan ini masih mengkoptasi, jangan harap pelayanan di jajaran lalu lintas Polri akan berjalan ideal, seperti yang diinginkan Presiden Jokowi.

Dia menjelaskan, salah satu cara untuk memutus mata rantai kepentingan yang mengkoptasi itu adalah menjadikan masa berlaku seumur hidup untuk SIM, STNK, BPKP dan TNKB.

"Sehingga aksi percaloan bisa dipangkas. Kemudian proses pengurusan atau pembayaran pajak harus dilakukan lewat bank, misalnya dengan ATM," ujar Neta.

Neta menilai, dengan diterapkannya masa berlaku seumur hidup untuk SIM, STNK, BPKB, dan TNKB, proyek penggadaannya tidak lagi menarik perhatian untuk dipatgulipat oleh mafia proyek.  Selama ini, kata Neta, setiap tahunnya proyek pengadaan untuk SIM, STNK, BPKB dan TNKB nilainya lebih dari Rp 1,3 triliun, sehingga selalu menjadi inceran mafia proyek. Tahun 2015 misalnya, proyek pengadaan materiil STNK Rp 285,8 miliar, BPKB Rp 274,8 miliar, dan TNKB Rp 370,9 miliar. Begitu juga, jika SIM, STNK, BPKB, dan TNKB diperpanjang dalam periode tertentu, aksi percaloan akan marak.

"Oknum-oknum tertentu cenderung memperlambat proses pengurusan agar masyarakat mengeluarkan dana ekstra untuk calo atau pungli," beber dia.

Neta pun menyatakan, di banyak negara masa berlaku SIM dan lain-lain umumnya seumur hidup dan pengawasannya diperketat dan hukuman bagi pelanggarnya sangat tegas. Namun demikian, buruknya pelayanan SIM, STNK, BPKB, dan TNKB tidak hanya membuat Presiden kesal, tapi juga kerap membuat citra Polri kian rusak.

Untuk itu, menurut Neta, Presiden harus segera mendorong perbaikan yang signifikan dalam pelayanan yang dilakukan Polri ini. Apa lagi saat ini pimpinan jajaran Korlantas dari pusat hingga daerah, terutama di lingkungan Polda Metro Jaya sudah diduduki pejabat baru.

Jika mereka tidak mampu membawa perubahan yang diinginkan Presiden, sebaiknya segera dicopot dan diganti dengan pejabat yang berkomitmen tinggi," pungkas Neta.

sebelumnya diwartakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh kementerian terkait dan lembaga penegak hukum memberantas praktek calo dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Menurut dia, praktek calo dapat dihilangkan dengan sistem daring.

"Yang namanya calo harus dan wajib hilang. Kalau sistemnya online, tentunya calo itu akan hilang dengan sendirinya," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung seusai rapat terbatas mengenai layanan publik di Kantor Presiden, Kamis, (28/4/2016).

Pramono mengatakan Presiden juga menginstruksikan pihak-pihak terkait untuk membentuk tim khusus guna meningkatkan layanan publik dan memberantas praktek calo tersebut. Menurut dia, Presiden meminta layanan publik untuk pembuatan SIM, STNK, atau paspor dilakukan dengan transparan dan dapat selesai dalam hitungan jam. "Tidak ada lagi yang hari, semua sampai bawah. Memiliki kepastian dan mudah diakses publik," tuturnya.

Presiden, kata dia, akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa demi perbaikan layanan publik. Selain itu, Presiden meminta layanan penerbitan SIM, STNK, atau paspor dilakukan melalui satu pintu dan melalui sistem online. Untuk layanan di kantor Imigrasi, Jokowi memerintahkan agar kantor imigrasi di Bandara Soekarno Hatta diperbaiki dan diperluas.

Terpisah, Kepala Korlantas (Kakorlantas) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen), Agung Budi Maryoto mengatakan pembuatan SIM secara online diharapkan dilakukan awal tahun depan. "Jadi punya KTP Jakarta, buat SIM baru tidak harus di Jakarta. Sistemnya lagi kami buat sehingga bisa memudahkan masyarakat," ucapnya.

Hingga saat ini, Agung mengatakan sistem online hanya bisa diberlakukan untuk perpanjangan SIM. Sejauh ini baru 45 kota yang bisa memberlakukan perpanjangan SIM secara online. "Tahun ini nambah 72 dan tahun depan lagi tambah 100. Tahun 2018 sudah seluruh kota," katanya. Untuk pembuatan STNK, Agung mengatakan Presiden memerintahkan pembuatan STNK dilakukan melalui satu loket. Saat ini, kata dia, pembuatan STNK melalui tiga loket, yaitu Samsat, Jasa Raharja, dan Kepolisian.
0 Komentar