Minggu, 01 Mei 2016 17:00 WIB

JPPR : Menaikkan Syarat Calon Perseorangan Itu Jahat‎

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengungkapkan, berkaca pada Pilkada 2015, hanya sepertiga pasangan calon perseorangan yang perolehan suaranya diatas jumlah dukungan KTP yang dikumpulkan, sebagian besarnya justru mengalami defisit.

Hafidz menuturkan, dari 119 pasangan calon perseorangan di 82 daerah Pilkada hanya 33 pasangan calon (28 persen) memperoleh suara diatas jumlah KTP yang dikumpulkan. Sementara mayoritas pasangan calon perseorangan yaitu 86 pasangan calon (72 persen) mengalami defisit bila dibandingkan dengan perolehan suara yang diraih. Bahkan 61 pasangan calon perseorangan, perolehan suaranya dibawah 50 persen dari jumlah dukungan pada saat pendaftaran.

"Gambaran ini sejatinya dapat disimpulkan, bahwa cinta masyarakat terhadap calon perseorangan masih banyak aral melintang. Pengalaman Pilkada dengan adanya calon perseorangan tetap harus disemai karena bagian dari peluang untuk menjadi pasangan di pencalonan kepala dan wakil daerah," kata Masykurudin dalam pesan singkat, Minggu (1/5/2016).

Dia melanjutkan, a‎danya pengakuan dari masyarakat pemilih akan kebutuhan adanya pasangan calon perseorangan, karena 11 tahun hidup masyarakat dalam berpilkada, seringkali kepentingan rakyat ditinggalkan oleh partai politik yang entah kemana perginya.

Untuk itu, Masykurudin menyatakan, mencalonkan diri melalui jalur perseorangan selama ini sudah berat. Pertemuan angka ideal terhadap syarat pencalonan dari jalur perseorangan perlu diputuskan dengan membahagiakan semua pihak.‎

"Jadi, apa yang DPR lakukan ke calon perseorangan dengan menaikkan syarat dukungan, itu tidak adil. Dan jahat sekali," tandas dia.
0 Komentar