Selasa, 03 Mei 2016 12:55 WIB

KPK Rekonstruksi di 5 Titik, Terkait Suap PT Brantas

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan : Muchammad Syahputra.

JAKARTA,Tigapilarnews.com - KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara percobaan suap PT Brantas.  Kini, KPK pun melakukan rekonstruksi terkait kasus itu.

Rekonstruksi tersebut di lakukan di 5 titik, yakni Hotel Grand Mulia, Hotel Best Western, kantor PT Brantas Abipraya, Kejati DKI, dan Pondok Indah Golf. Tiga tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA), Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan perantara suap, Marudut.

Hendra Heriansyah,pengacara kedua tersangka dari PT BA, mengatakan bahwa lokasi rekonstruksi ada di 5 titik. Lokasi itu ada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, PT Brantas Abipraya, Hotel Best Western, Hotel Gran Melia, dan Pondok Indah Golf.

"Iya, rekonstruksi. Kami koordinasi dengan pihak penyidik rencana ada 5 titik," ujar Hendra, di Kantor PT Brantas Abipraya, Jl DI Panjaitan, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (3/5/2016).

Terpantau, 1 mobil tahanan KPK bernopol B 7772 QK terpakir di PT Brantas Abiparya. Tim KPK bakal dibagi dua dalam rekonstruksi tersebut.

Usai menangkap ketiganya, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan pada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. Namun hingga kini status keduanya masih sebagai saksi. Ketiganya selaku terduga pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai hasil operasi tangkap tangan tim Satgas KPK kepada ketiganya di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang sebesar SGD 148.835 yang diduga merupakan 'pelicin' dari PT BA untuk Kejati DKI Jakarta.

Uang itu diduga ditujukan untuk penghentian penanganan perkara korupsi penyelewengan anggaran terkait iklan atau pemasaran. Perkara yang diduga terjadi pada 2011 itu pun baru mulai ditangani Kejati DKI Jakarta di tahap penyelidikan sejak Maret 2016.

Penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan terhadap Kejati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. Namun hingga kini status keduanya masih sebagai saksi.
0 Komentar