Rabu, 04 Mei 2016 14:55 WIB

Gabung Polda Banten, Kabupaten Tangerang Gunakan Plat A

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

Kabupaten Tangerang, Tigapilarnews.com – Resminya peralihan wilayah hukum Polresta Tangerang dari Polda Metro Jaya kepada Polda Banten, dan pastinya akan diikuti dengan sejumlah kebijakan dan peraturan baru.

Kapolda Banten, Brigjen Ahmad Dofiri mengatakan, Polresta Tangerang yang kini membawahi 10 Polsek dari 17 Polsek, akan membuat kebijakan perihal perubahan huruf pada plat kendaraan. Sebelumnya, saat Polda Metro Jaya masih menangani Polresta Tangerang menggunakan plat B, kini akan diubah menjadi A mengikuti domisili Banten.

“Bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang yang menggunakan kendaraan baru, dipastikan akan langsung menggunakan plat dengan huruf A,” ujar Brigjen Ahmad Dofiri (4/5/2016).

Lanjutnya, sedangkan masyarakat yang masa berlaku tanda nomor kendaraannya masih panjang, untuk sementara masih diberlakukan menggunakan plat B hingga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Ketika masyarakat memperpanjang STNK nanti, baru akan dipindahkan menjadi plat A. Perubahan plat ini hanya berlaku bagi kendaraan dalam naungan Polresta Tangerang yang mencangkup wilayah hukum Kabupaten Tangerang,” tutupnya.
0 Komentar