Kamis, 05 Mei 2016 14:25 WIB

Fraksi Hanura Dukung Usulan Hukuman Mati Bagi Pelaku Seksual

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekretaris Fraksi Hanura DPR Dadang Rusdiana setuju jika pasal hukum kebiri masuk dalam UU Anti Kekerasan Seksual.

Menurut Dadang, fraksinya juga mendorong seluruh fraksi lain di DPR untuk segera merampungkan undang-undang kini sangat dibutuhkan tersebut.

"Kami setuju saja bila sanksi kebiri dimasukan dan disepakati," kata Dadang saat dihubungi , Kamis (5/5/2016).

Lebih jauh, Anggota Komisi X DPR ini mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur setiap tahunnya terus meningkat. Hal tersebut merupakan ancaman baru bagi generasi bangsa.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengusulkan agar RUU Kekerasan Seksual memasukkan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual. Sebab, tindakan pelaku sudah masuk kategori biadab.

Untuk diketahui, Yuyun (14) Siswi SMP warga Dusun 5 Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Rejang Lebong, Bengkulu, diperkosa dan dibunuh oleh 14 pemuda dengan sangat keji.
0 Komentar